Sabtu, 06 April 2013

MAKALAH (MAKANAN DAN MINUMAN DALAM ISLAM )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I        PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
1.2    Tujuan Penelitian
1.3    Rumusan Masalah
1.4    Metode Penelitian
1.5    Kegunaan Penelitian
1.6    Sisitematika
BAB II        ISI
BAB III    PENUTUP
3.1    Kesimpulan
3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I    PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dunia di era globalisari memang serba memusingkan, hal ini dipengaruhi karena kita telah mengenal segala sesuatu dengan cara pintas dan tidak baik. Banyak terjadi kemungkaran di mana-mana.Termasuk makanan dan minuman yang haram.Dalam pandangan Islam, makanan dipandang punya nilai ibadah.Islam sangat memperhatikan persoalan makanan, dan menempatkannya sebagai kebutuhan esensial yang sangat penting untuk kelangsungan kehidupan manusia.Sehubungan dengan itu, manusia diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan baik, dan meninggalkan makanan yang haram.
Di Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM).Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan mengawasi makanan dan minuman yang beredar di ndonesia, apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Seminggu Umat Islam akan mendapat ketenangan dalam mengonsumsesi makanan dan minuman. Namun, kita juga harus memiliki banyak pengetahuan yang lebih mengenai makanan dan minuman yang halal ataupun haram agar kitapun dapat mengerti, memahami, serta menerapkan dalam kehidupan sehari hari tentang apasajakan dan bagaimana cara menkonsumsi makanan serta minuman yang halal dan sesuai dengan syariat islam.
1.2    Tujuan
Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai. Tujuan penyusun menyusun makalah ini diantaranya adalah :   
1.2.1    Memahami hukum islam tentang makanan dan minuman,
1.2.2    Untuk menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca,
1.2.3    Agar dapat mengetahui apa itu makanan yang halal dan haram beserta jenis-jenisnya,
1.2.4    Agar kami dapat memilah-milih makanan dan minuman yang di halalkan dalam syariat islam,
1.2.5    Agar mengerti dan memahami dasar-dasar hukum makanan dan minuman yang halal serta haram dalam islam,
1.2.6    Agar mengetahui berbagai manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal,
1.2.7    Agar mengetahui dampak dampak negative dan bahanyanya makanan yang haram,
1.2.8    Agar mengetahui cara memperoleh makanan dan minuman yang halal dan haram,
1.2.9    Untuk memenuhi nilai pada salah satu mata kuliah Pendididikan Agama Islam.

1.3    Rumusan Masalah
Masalah yang penyusun rumuskan antara lain adalah :
1.3.1    ApakahPengertian Makanan dan Minuman Halal dan Haram itu?
1.3.2    Apakah Dasar-dasar Hukum Makanan yang Halal  ?
1.3.3    Bagaimanakah Jenis–jenis Makanan dan Minuman yang Halal itu?
1.3.4    Bagaimana Cara Memperoleh Makanan dan Minuman yang Halal?
1.3.5    Apakah Manfaat yang Didapat bila Kita Mengkonsumsi Makanan yang Halal?
1.3.6    Apakah Bahayanya Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Haram?

1.4    Metode Penelitian
Metode adalah : cara melakukan sesuatu dan rencana dalam pelaksanaan sedangkan penelitian adalah cara pengamatan atau inkuiri dan mempunyai tujuan untuk mencari jawaban permasalahan. Maka metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan untuk mencari jawaban permasalahan. Metode yang penyusun gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah metode Studi Pustaka.
Metode Studi Pustaka  merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan mengambil data atau keterangan dari buku literatur di perpustakaan (bias juga menggambil dari sumber lain. Kelebihannya adalah memperoleh banyak sumber tanpa perlu biaya,tenaga dan waktu.Akan tetapi dibutuhkan kepandaian peneliti untuk mencari buku yang relevan agar dapat dipakai sebagai sumber perolehan data dalam penelitian tersebut.

1.5    Kegunaan Penelitian
Kegunaan makalah yang penyusun susun diantaranya yaitu
1.5.1    Agar menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca,
1.5.2    Agar mengetahui makanan dan minuman yang halal dan haram,
1.5.3    Agar lebih berhati hati dan lebih selektif lagi dalam memilih makanan serta minuman yang akan di konsumsi,
1.5.4    Agar mengetahui manfaat dan dampak dari makan dan minuman yang halal dan yang haram,

1.6    Sistematika Penelitian


BAB II ISI
    2.1    Makanan dan Minuman yang Halal
2.1.1    Makanan Halal
    Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Firman Allah:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a.    Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b.    Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.    Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b.    Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c.    Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:

Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Selanjutnya, Allah Swt berfirman:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)

Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
1.    Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
2.    Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
3.    semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
2.1.2    Minuman Halal
    Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam.Adapun minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.    Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.    Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.    Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.    Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
2.1.3    Produk yang Memenuhi Makanan dan Minuman yang Halal
    Produk Halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai Syariat Islam, Produk yang memenuhi makanan dan Minuman yang halal diantaranya adalah :
1.    Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi, seperti :lard (lemak babi), gelatin babi, emulsifier babi (E471), lechitine babi, kuas dengan bulu babi (bristle), dll. QS. Al Baqoroh (2) : 173, Al Maaidah (5) : 3.
2.    Daging yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara Syariat Islam. QS. Al Maaidah (5) : 3.
3.    Semua bentuk makanan/minuman yang tidak mengandung alkohol dan turunannya, atau bukan alkohol sebagai suatu ingredient yang sengaja ditambahkan, serta bukan khamr. QS. Al Baqoroh (2) : 219, Al Maaidah (5) : 90.
4.    Bukan merupakan bangkai dan atau darah yang haram dimakan manusia. QS. Al Baqoroh (2) : 173.
5.    Termasuk segala jenis makanan yang didapat/diperoleh secara halal (halal lighairihi).

2.2     Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akanmemperoleh manfaat, di antaranya adalah:
a.    Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.    Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
c.    Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
d.    Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.    Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.    Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akherat
g.    Terjaga kesehatannya
h.    Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal dan di ridhai Allah SWT
i.    Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
j.    Dan lain sebagainya.

    2.3    Makanan dan Minuman yang Haram
2.3.1    Makanan Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan.Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
1.    Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.
2.    Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
3.    Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
4.    Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
5.    Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
2.3.1.1    Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:
1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.
3. Darah yang dikucurkan
4. Daging babi.
5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah
6. Binatang yang disembelih karena berhala
7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan

" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)
2.3.1.2    Yang diharamkan Berdasarkan Hadist
1. Setiap yang bertaring
2. Himar
3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
 4. Binatang yang makan kotoran.
2.3.2    Minuman yang Haram
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.    Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.    Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2.3.2.1    Hukum tentang Haramnya Semua Jenis Minuman Keras
Khamar adalah minuman yang memabukkan.Dan semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.Baik minuman itu terbuat dari anggur, gandum atau bahan-bahan lainnya.

Rasulullah bersabda :


 انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)

“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :

 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)

“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

 كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)

“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul


 وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)

 “Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar.Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya kepada Nabi tentang khamar.Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayat Muslim)”.
Ternyata yang telah dikatakan Rasulullah tersebut diperkuat oleh pendapat para ahli kedokteran di masa modern ini. Insya Allah bahasan selengkapnya akan kami urai pada bab terakhir.


2.4    AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Sudah semua kita ketahui bahwa setiap sesuatu yang diperbolehkan dalam agama mempunyai manfaat yang luar biasa, demikian pula perkara yang diharamkan dalam agama karena didalamnya terdapat perkara yang sangat membahayakan bagi diri seorang mu'min.Bahaya tersebut baik secara lahir maupun bathin.
Karena sebaiknya sebagai seorang mu'min kita lebih selektif agar senantiasa yang masuk dalam konsumsi kita berasal dari hal-hal yang halal dan baik, karena konsumsi makanan yang haram sangat merugikan seorang mu'min dunia dan akherat. Sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ  (أخرجه الترمذي)
"Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang haram, maka neraka lebih pantas denganya". (HR. Tirmidzi)
    Konsumsi makanan, minuman ataupun pakaian yang haram akan menjadikan aktifitas ibadah seseorang ditolak oleh Allah Ta'ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits marfu' dari Sayyidina Abdullah Ibnu Abbas RA :
حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا إِنَّ لِلّهِ مَلَكًا عَلَى بَيْتِ الْمُقَدَّسِ يُنَادِى كُلَّ لَيْلَةٍ مَنْ أَكَلَ حَرَامًا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ
"Hadits Marfu' dari Abdullah Ibnu Abbas RA, Sesungguhnya bagi Allah Ta'ala beberpa Malaikat diatas baitul Muqoddas memanggil pada setiap malam, barang siapa yang makan makanan haram, maka tidak diterima darinya ibada wajib maupun sunnah".
    Mengkonsumsi makanan yang haram akan menghilangkan amal kebaikan yang telah dilakukan oleh seseorang, meskipun ibadah yang dilakukan sangat banyak, sebagaimana disebutkan dalam kitab "AZZAWAJIR 'AN IQTIROFIL KABAIR" sebuah riwayat sebagai berikut :

يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأُنَاسٍ مَعَهُمْ مِنْ الْحَسَنَاتِ كَأَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ حَتَّى إذَا جِيءَ بِهِمْ جَعَلَهَا اللَّهُ هَبَاءً مَنْثُورًا ثُمَّ يَقْذِفُ بِهِمْ فِي النَّارِ . قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ ذَلِكَ ؟ قَالَ كَانُوا يُصَلُّونَ وَيَصُومُونَ وَيُزَكُّونَ وَيَحُجُّونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا عَرَضَ لَهُمْ شَيْءٌ مِنْ الْحَرَامِ أَخَذُوهُ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ
"Akan didatangkan pada hari Qiyamat dengan beberapa manusia mereka mempunyai kebaikan-kebaikan bagaikan gunung Tihamah,sehingga ketika didatangkan kepada mereka semuanya menjadi percuma kemudian dilemparkan kedalam neraka, dikatakan wahai Rosulullah bagaimana itu terjadi ? Beliau menjawab : mereka dulu sholat, puasa, zakat dan berhaji, hanya saja sesungguhnya mereka ketika ditunjukkan sesuatu yang haram mengambilnya maka dihabpuskanlah amal-amalnya".
    Lebih dari itu imam Sufya Atsauri mengatakan mengatakan bahwa orang yang menginfaqkan harta haram untuk kebaikan  bagaikan orang yang mensucikan pakaian dengan menggunakan air kencing.
وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ : مَنْ أَنْفَقَ الْحَرَامَ فِي الطَّاعَةِ فَهُوَ كَمَنْ طَهَّرَ الثَّوْبَ بِالْبَوْلِ .
"Sufyan Atsauri berkata : Barang siapa yang menginfaqkan harta haram untuk kebaikan, maka seperti seseorang yang mencuci pakaian dengan air kencing".
   
    Selain itu, akibat lainnya diantaranya adalah:
1.    Tidak Terkabulnya Doa
2.    Mengikis Keimanan Pelakunya
3.    Mencampakkan Pelakunya ke Neraka
4.    Mengeraskan Hati Pelaku
5.    Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
    Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
    Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
    “Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
6.    Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a.  Kecerdasan menurun
b.  Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
c.  Senang menyendiri dan melamun
d.  Semangat kerja berkurang
7.    Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
8.    Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
9.    Menimbulkan permusuhan dan kebencian
10.    Menghalangi mengingat Allah




2.5    Kandungan Al-Qur’an yang membahas Makan dan Minuman

a.    Makanan
Makanan atau tha’am dalam bahasa Al-Quran adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi. Karena itu “minuman” pun termasuk dalam pengertian tha’am. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath’am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum. Kata tha’am          dalam berbagai bentuknya terulang dalam Al-Quran sebanyak 48 kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang menggunakan kosa kata selainnya. Perhatian Al-Quran terhadap makanan sedemikian besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa’i, “Telah menjadi kebiasaan Allah dalam Al-Quran bahwa Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut melalui uraian tentang ciptaan-Nya, kemudian memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan).”
Lebih jauh dapat dikatakan bahwa Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah. Begitu antara lain kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106): 3-4
”Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
Bahasa Al-Quran menggunakan kata skala dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada aktivitas “makan”. Tetapi kata tersebut tidak digunakannya semata-mata dalam arti “memasukkan sesuatu ke tenggorokan”, tetapi ia berarti juga segala aktivitas dan usaha. Firman Allah dalam surat Al-An’am (6): 121
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.Yaitu dengan menyebut nama selain Allah”.
Penggalan ayat ini dipahami oleh Syeikh Abdul Halim Mahmud (mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar) sebagai larangan untuk melakukan aktivitas apa pun yang tidak disertai nama Allah. Ini disebabkan karena kata “makan” di sini dipahami dalam arti luas yakni “segala bentuk aktivitas”.Penggunaan kata tersebut untuk arti aktivitas, seakan-akan menyatakan bahwa aktivitas membutuhkan kalori, dan kalori diperoleh melalui makanan.
  Dalam sains, makanan dan minuman merupakan benda yang dikonsumsi oleh mahluk hidup untuk mendapatkan nutrisi yang akan diubah menjadi satuan energi berupa ATP melalui proses pencernaan untuk melangsungkan kehidupannya. Kata makanan lebih ditujukan kepada benda yang padat, dan minuman untuk benda yang cair
Mahluk hidup membutuhkan makanan yang berbeda-beda, bergantung pada jenis mahluk hidup itu sendiri.Seperti tanaman membutuhkan makakan berupa air, dan unsur hara, sedangkan hewan ada yang memakan tanaman, dan juga daging.Lain lagi dengan jamur yang mengurai senyawa organik yang telah mati, dan juga mahluk hidup mikroskopik seperti bakteri.
Dalam surat Quraisy (106): 3-4 disebutkan bahwa makanan diberikan oleh Alloh untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. Dalam pandangan sains, ayat ini relevan dengan ilmu pengetahuan, karena dengan makan rasa lapar itu akan hilang. Lapar itu sendiri merupakan sinyal dari tubuh yang disampaikan ke otak apabila kadar gula dalam darah sudah menipis, atau ketika jumlah asam lambung berlebih karena tidak ada makanan yang masuk. Lalu tentang mengamankan dari ketakutan, bisa dibuktikan dengan pemecahan makanan yang pada akhirnya akan diubah menjadi energi. Energi tersebut bisa digunakan dalam berbagai aktivitas termasuk mengamankan diri dari ketakutan.
1.    Pembahasan QS al-a’raf (7) ayat 31
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain. Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan”.
Penafsiran
Ayat yang mulia ini merupakan bantahan terhadap kaum musyrikin yang melakukan tawaf di Baitullah sambil telanjang secara sengaja; laki-laki bertawaf pada siang hari dan perempuan pada malam hari. Maka Allah berfirman,: “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmua setiap kali memasuki masjid.” Yang dimaksud “perhiasan” di sini adalah pakaian untuk menutupi kubul dan dubur.Perhiasan lainya adalah perabot rumah yang bagus dan barang-barag.Kaum musyrikin disuruh mengenakan baju tiap kali mau memasuki masjid.Berdasarkan ayat ini, maka disunnahkan untuk mempercantik diri setiap kali melakukan shala, terutama shalat Jum’at dan shalat Idul Fitri.Memakai parfum dan bersiwak merupakan pelengkap dlam diri.
Pada sebuah Hadits yang diriwayatkan Nasa’i dan tirmidzi dinyatakan, orang-orang yang tawaf di Baitullah sambil telanjang mengharamkan lemak selama musim haji.Maka Allah berfirman kepada mereka, “Makanlah dan minumlah” jangan kamu berlebih-lebihan dalam mengharamkan.As-Sadi berkata, firman Allah,”Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dalam QS al-a’raf (7) ayat 31 dissebutkan bahwa “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan”. Dalam pandangan sains, makan secara berlebihan hingga memenuhi volume maksimal lambung memang tidak baik, karena jika lambung diisi penuh dengan makanan, maka asam lambung yang berfungsi untuk mencerna karbohidrat tidak bisa bekerja maksimal, ada polisakarida yang tidak terpecah jadi disakarida, sehingga pada pencernaan selanjutnya di usus halus, makanan tersebut ttidak bisa diserap. Dan makanan yang dimakan menjadi sia-sia.Adapun jika bisa dicerna seluruhnya, membutuhkan waktu yang banyak dan energi yang besar.Makan yang baik memang secukupnya saja, namun dengan nutrisi yang lengkap.
2.    Pembahasan QS al-Baqarah (2) ayat 168
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Penafsiran
Ajakan ayat di atas ditunjukan bukan hanya kepada orang-orang beriman-tetapi untuk seluruh manusia-seprti terbaca diatas.Hal ini menunjukan bahwa bumi disiapkan Allah untuk seluruh manusia, mukmin atau kafir. Setiap upaya dari siapapun untuk memonopoli hasil-hasilnya, baik ia kelompok kecil maupun besar, keluarga,suku,bangsa,atau karyawan,dengan merugikan orang lain,maka itu bertentangan dengan ketentuan Allah. Karena itu, semua manusia diajak untuk makan yang halal yang ada dibumi.Tidak semua yang ada di dunia otomatis halal dimakan atau digunakan. Allah menciptakan ular berbisa, bukan untuk dimakan,tetapi antara lain untuk digunakan bisanya sebagai obat. Ada burung-burung yang diciptakan-Nya untuk memakan serangga yang merusak tanaman, dengan demikian, tidak semua yang ada di bumi menjadi makanan yang halal, karena bukan semua yang diciptakan-Nya diciptakan untuk makan makanan yang halal.
Makanan halal, adalah makanan yang tidak haram, yakni memakannya tidak dilarang oleh agamanya.Makanan haram ada dua macam yaitu yang haram karena zatnya seperti babi, bangkai, dan darah, dan juga yang haram karena sesuatu bukan dari zatnya, seprti makanan yang tidak diizinkan oleh pemiliknya untuk dimakan atau digunakan.Makanan yang halal adalah yang bukan termasuk kedua macam ini.
Sekali lagi perlu digaris bawahi, bahwa perintah ini ditunjukan kepada seluruh manusia, percaya kepada Allah atau tidak. Seakan-akan Allah berfirman: Wahai orang-orang kafir, makanlah yang halal, bertindaklah sesuai dengan hukum, karena itu bermanfaat untuk kalian dalam kehidupan dunia kalian.
Namun demikian, tiadk semua makanan yang halal otomatis baik. Karena yang dinamai halal terdiri dari empat macam: wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Aktivitas pun demikian, makanan dan aktivitas yang berkaitan dengan jasmani, seringkali digunakan setan untuk memperdaya manusia, karena itu lanjutan ayat ini mengingatkan, Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Setan mempunyai jejak langkah, ia menjerumuskan manusia langkah demi langkah, tahap demi tahap. Langkah hanyalah jarak antara dua kaki sewaktu berjalan, tetapi bila tidak disadari, langkah demi langkah dapat menjerumuskan ke dalam bahaya.Setan pada mulanya hanya mengjak manusia melangkah selangkah, tetapi langkah itu disusul dengan langkah lain, sampai akhirnya masuk sampai ke neraka.
3.    Pembahasan QS al-maidah (5) ayat 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
•    Darah diatas maksudnya ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
•    Penyembelihanya maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
•    Anak panah diatas artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
•    Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
•    Terpaksa diatas maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Penafsiran
Diharamkan oleh Allah bahkan siapapun atas kamu memakan bangkai yaitu binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang sah, juga darah yang mengalir, sehingga tidak termasuk hati dan jantung, daging babi, yakni seluruh tubuhnya termasuk lemak dan kulitnya, demikian juga daging hewan apapun yang disembelih atas nama selain Allah dalam rangka ibadah atau menolak mudharat yang diduga dapat tercapai dengan menyembelihnya, dan diharamkan juga yang mati karena tercekik dengan cara atau alat apapun, disengaja maupun tidak. Demikian juga yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali jika binatang-binatang halal yang mengalami apa yang disebut diatas belum sepenuhnya mati sehingga sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, yang demikian itu adalah kefasikan.
Dzulhijjah tahun X Hijriah ketika nabi Muhammad SAW melaksanakan haji wada’, orang-orang yang kafir, baik yang mantap kekufurannya maupun tidak, telah berputus asa untuk mengalahkan dan memudarkan agama yang kamu bawa dan juga berputus asa untuk membendung masyarakat memeluknya, dan sebab itu pula janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada=Ku semata-mata, karena pada hari ini juga telah Ku sempurnakan untuk kamu agama kamu, yakni telah Ku-turumkan semua yang kamubutuhkan dari prinsip-prinsip petunjuk agama yang berkaitan dengan halal dan haram, sehingga tugas kamu hanya menjabarkan dan atau menganalogikanya, dan telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, sehingga kamu tidak butuh lagi kepada petunjuk agama selainya, dan telah Ku-ridhai Islam itu yakni penyerahan diri sepenuhnya kepada-Ku  menjadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa yakni berada dalam kondisi yang mengancam kelangsungan hidupnya dan Allah akan memaafkanya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam QS al-maidah (5) ayat 3 disebutkan bahwa Diharamkan bagi manusia untuk memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih terlebih dahulu. Dalam sisi sains, memakan bangkai sama saja dengan memasukkan penyakit dalam tubuh. Bangkai adalah mahluk hidup(hewan) yang telah mati, jika mahluk hidup tersebut telah mati maka akan diuraikan oleh mikroorganisme berupa bakteri, jamur, dsb. Dan banyak dari miikroorganisme itu bersifat patogen bagi manusia. Maka dari itu memakan bangkai bukanlah cara yang baik untuk memenuhi nutrisi dalam tubuh.
Manusia juga dilarang memakan darah yang mengalir.Hal ini juga benar, karena darah merupakan cairan yang berfungsi dalam sistem transpor tubuh.Di dalamnya terkandung nutrisi seperti zat makanan, dan oksigen dan juga sampah seperti sisa metabolisme tubuh, karbon dioksida, racun, dan virus, bakteri. Maka dengan memakan darah yang mengalir tersebut(baiik sudah diolah menjadi marus terlebih dahulu) sama saja seeperti memasukkan nutrisi dan sampah dalam tubuh. Dan itu adalah hal yang sia-sia.
Manusia juga dilarang memakan babi Hal ini juga benar, karena seperti yang telah kita ketahui, dalam daging babi banyak terkandung cacing pita (Taenia asiatica atau Taenia solium). Cacing tersebut mampu bertahan di suhu tinggi, sehingga ada kemungkinan tidak mati dalam proses pemasakan. Jika cacing ini masuk ke dalam tubuh manusia, maka ia akan masuk ke usus dan menyerap nutrisi dari makanan yang kita makan. Mengenai larangan memakan hewan yang mati bukan karena disembelih, itu sama saja dengan memakan bangkai.
b.    Minuman
Pada umumnya manusia mengonsumsi air yang bersih, jernih dan steril sebagai minuman utama untuk dikonsumsi dan juga baik untuk kesehatan.Minuman umumnya menunjuk kepada cairan yang ditelan.Kata ini kadang dipakai di pengertian yang lebih sempit untuk menunjuk ke minuman beralkohol.
Setelah menjelaskan persoalan makanan, kini disinggung-Nya soal minuman yang terlarang dan yang biasa berkaitan dengan minuman itu.Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar dan segala yang mengundi nasib dengan panah-panah, adalah kekjian dari aneka kekjian yang termasuk perbuatan syaitan. Maka karena itu jauhilah ia, yakni perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan dengan memperoleh semua yang kamu harapakan.
4.    Pembahasan QS al-maidah (5) ayat 90-91
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Penafsiran ayat 90
Buat mayoritas ulama’, apapun yang bila diminum/digunakan dalam kadar normal oleh seseorang normal dan memabukannya, maka ia adalah khamar, dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit apalagi banyak. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “ setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim dari Ibn Umar).
Kata (ميسر) maisir terambil dari kata (يسر) yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maisir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah.Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian.Dahulu, masyarakat jahiliyah berjudi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan bagi-bagi dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih.Dari segi hukum maisir/judi adalah segala macam aktivitas yang dilakukan oleh dua pihak uatau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.
(الانصب) al-Anshab dan (الازلام) al-Azlam telah dibahas ketika membahas ayat 3 surat al-Maidah.
Mayoritas ulama’ memahami dari pengharaman khamar dan penamaanya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya sebagai bukti bahwa khamar adalah sesuatu yang najis.Firman-Nya: maka jauhilah ia, mengandung kewajiban menjauhiya ari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat.Demikian pendapat al-Qurthubi.
Penafsiran ayat 91
Sesungguhnya syaitan itu hanya bermaksud mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamar dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian diantara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu khamar dan judi itu. Dampak buruknya di dunia dan di akhirat nanti, yang melanggar akan mendapat siksa, karena disamping dampak buruk itu, setan juga melalui kedua hal itu menghalangi kamu berdzikir mengingat Allah, baik dengan hati, lidah maupun dengan perbuatan, dan secara khusus menghalangi kamu melaksanakan shalat. Karena minum khamar menjadikan pelakunya tidak menyadari ucapan dan perbuatanya dan dengan kemenangan atau kekalahan dalam berjudi menjadikan ia terpaku dan terpukau, hingga habis waktunya dalam upaya meraih lebih banyak atau berusaha mengganti kerugianya, maka bila demikian itu dampak buruk khamar dan perjudian. Melalui ayat ini dan ayat lalu dipahami bahwa khamar dan perjudian mengakibatkan aneka keburukan besar. Keduanya adalah rijs, yakni sesuatu yang kotor an buruk. Banyak segi keburukanya pada jasmani dan rohani manusia, akal dan pikiranya.
Dalam QS al-maidah (5) ayat 90-91 kita dilarang meminum khamar, yaitu minuman alkohol, miniman yang mengandung alkohol. Karena alkohol yang dikonsumsi akan mengacaukan sistem saraf, sehingga orang yang meminumnya akan sulit mengontrol fisik dan emosiinya. Efek jangka panjang meminum alkohol antara lain Kerusakan jantung, Tekanan Darah Tinggi, Stroke, Kerusakan hati, Kanker saluran pencernaan, Gangguan pencernaan lainnya (misalnya tukak lambung), Impotensi dan berkurangnya kesuburan, Meningkatnya resiko terkena kanker payudara, Kesulitan tidur, Kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan, Sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi, Berkurangnya kemampuan untuk berfikir dan bergerak, Berkurangnya rasa malu, Bicara cadel, Berkurangnya keseimbangan dan koordinasi tubuh, Refleks menjadi lambat, Penglihatan kabur, Emosi yang labil, Mual, muntah – muntah, Tidak dapat berjalan tanpabantuan, Apatis, mengantuk, Kesulitan bernafas, Tidak dapat mengingat beberapa kejadian, Tidak dapat mengendalikanbuang air kecil, Kemungkinan kehilangankesadaran, Koma, hingga Kematian.
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS. Al-Maidah[5] : 91)

2.6    LPPOM
LPPOM adalah singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika.LPPOM ini adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengaudit perusahaan yang menghendaki mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI.
LPPOM adalah lembaga khusus yang ditugaskan oleh MUI berdasarkan perundang-undangan resmi, yaitu :
1.    UU No. 7/1996 pasal 30 dan Penjelasannya;
2.    PP No. 69/1999 pasal 10 dan Penjelasannya; serta
3.    Piagam Kesepakatan Menteri Agama, MUI, dan Menteri Kesehatan pada Tahun 1996.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, LPPOM MUI-lah yang mendapat amanah dan berwenang melaksanakan tugas auditing Halal tersebut.
            Saat ini, auditor LPPOM MUI DIY berjumlah 36 orang, 20 orang di antaranya telah bergelar Doktor dan 6 orang bergelar Profesor di bidangnya. Selebihnya adalah auditor bergelar Master (S2).
            Secara lebih rinci dapat diinformasikan bahwa Auditor Halal LPPOM MUI DIY terdiri dari 3 orang Dosen Fakultas Syariah IAIN Suka (Anggota Komisi Fatwa MUI DIY), 21 orang Dosen UGM (Fakultas Farmasi, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas MIPA, Fakultas Biologi), 1 orang Dosen Fakultas Farmasi UAD, 1 orang staf ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY, 1 orang staf ahli dari BBPOM DIY, serta diperkuat oleh 1 orang Dosen Fakultas Hukum UII dan 1 orang staf ahli dari Departemen Agama.
Selain itu, pengurus akan sangat menghargai peranan para ahli agama yang berkenan memberikan masukan, kritik, serta saran yang membangun.
LPPOM MUI Provinsi DIY pertama kali dibentuk dan bertugas pada tahun 2001.Sekarang ini adalah kepengurusan tahun III untuk tahun periode kepengurusan 2007-2010.
    Saat ini LPPOM menempati kantor sekretariat di Jl. Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta 55156.
LPPOM Provinsi DIY dapat pula dikontak melalui telepon 0274-7820626/3273811.
Atau melalui internet dengan alamat email : lppommui_diy@yahoo.com.
Prosedur permohonan Sertifikasi Halal dari MUI sangatlah mudah! Pemohon hanya disyaratkan untuk mengisi blanko permohonan yang telah disediakan. Blanko tersebut dapat diambil di kantor Sekretariat LPPOM (Jl. Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta).
Setelah diisi lengkap, formulir diserahkan kembali ke Kantor Sekretariat LPPOM untuk dilakukan desk evaluation seperlunya. Apabila dianggap telah cukup, selanjutnya diadakan visitasi lapangan (auditing lapangan) ke perusahaan untuk mengecek kebenaran proses produksi (menurut Syariat Islam).
            Hasil auditing lapangan tersebut selanjutnya dibahas pada Sidang Internal Auditor Halal LPPOM.Apabila tidak terdapat masalah, selanjutnya produk yang bersangkutan direkomendasikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Jika diperlukan, pemeriksaan (auditing) dapat dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak perusahaan (Sidak).
Sertifikat Halal berlaku selama
2 tahun.Setelah itu, apabila diinginkan, Sertifikat Halal dapat diperpanjang kembali untuk masa 2 tahun berikutnya. Apabila produsen tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, produsen tidak diizinkan lagi menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang berlaku dan akan diumumkan di berita berkala LPPOM MUI.

Benarkah biaya Sertifikat Halal MUI mahal?
          
Isue biaya Sertifikat Halal mahal memang sengaja dihembuskan oleh para makelar (penjual jasa pengurusan Sertifikat Halal) nakal agar muncul kesan (
image) bahwa biayanya memang mahal, sehingga seakan-akan sah-sah saja bagi para makelar untuk memungut biaya mahal dari pengurusan Sertifikat Halal tersebut.
Biaya Sertifikat Halal memang berbeda-beda menurut JARAK dan SKALA USAHA perusahaan yang bersangkutan.

Pada saat visitasi lapangan, adakah identitas khusus bagi para Auditor Halal LPPOM?
Pada saat auditing lapangan, Direktur LPPOM akan menugaskan Auditor Halal serta melengkapinya dengan Surat Tugas dan
ID-Card resmi (warna hijau dengan foto full colour).

Dapatkah perusahaan di Jawa Tengah mengajukan permohonan Sertifikat Halal?
Lingkup kerja LPPOM MUI DIY adalah seluruh wilayah Provinsi DIY dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah.Oleh karena itu, seluruh perusahaan yang berada di wilayah Jawa Tengah (yang berdekatan dengan Provinsi DIY) untuk mengajukan Sertifikat Halal melalui LPPOM MUI DIY.

Bolehkah mencantumkan label halal dalam kemasan tanpa terlebih dahulu diaudit?
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang (memberikan janji dan) mencantumkan label halal pada kemasannya tetapi tidak dapat membuktikannya, maka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar rupiah.

Apakah ada untungnya mengajukan dan memiliki Sertifikat Halal?
Orang Islam yang taat kepada syariat agamanya pastilah akan memilih makanan yang halal. Adanya label halal pada kemasan membuat konsumen merasa tenang dan lebih mantap dalam memilih. Oleh karena itu, sering terjadi pada beberapa perusahaan, keuntungannya meningkat tajam setelah memiliki Sertifikat Halal.

Caution!
Untuk keperluan proses sertifikasi, LPPOM MUI DIY
tidak pernah menugaskan kepada seseorang ataupun badan usaha perantara.
Segala biaya di luar biaya resmi sertifikasi di luar tanggung jawab LPPOM MUI DIY.

BAB III PENUTUP
    4.1.    Kesimpulan
    Perhatian Al-Quran terhadap makanan sedemikian besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa’i, “Telah menjadi kebiasaan Allah dalam Al-Quran bahwa Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut melalui uraian tentang ciptaan-Nya, kemudian memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan).”
Oleh karena itu, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Makanan dan minuman itu tidak dapat sembarangan di produksi dan di konsumsi.sebaiknya harus di pastikan terlebih dahulu apakah makanan itu halal ataukah haram.karena dari makanan yang kita konsumsi pun dapat mempengaruhi kepribadian diri.
    Dengan begitu kita pun masih bias mengkonsumsi makanan yang enak-enak karena dari sekian banyak makanan dan minuman yang berada di lingkungan kita itu,mayoritas berstatus halal walaupun sebagian kecil masih ada makanan dan minuman yang haram.
    Ketentuan ini sudah di akui oleh seluruh umat islam karena sudah ada hadits yang mengaturnya.solusinya agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan haram yaitu; 1.menindak lanjuti produsen yang produksi makanan haram
2. member sanksi terhadap orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman haram
3. member label halal terhadap yang halal,dan tidak member label halal terhadap yang haram.

    4.2.    Saran
                Saran yang ingin penulis sampaikan diantanya adalah
4.2.1    Kepada para pembaca agar dapat mengerti dan memahami mengenai makanan yang halal dan haram agar dapat diterapkannya dalam kehidupan sehari-hari
4.2.2    Kepada masyarakat agar lebih selektif lagi dalam memilih makanan yang akuan diproduksi, pastikan bahwa makanan tersebut halal,
4.22.    Kepada para produsen agar dapat menghasilkan/memproduksi barang sesuai dengan prosedur halalnya, pastikan bahwa komposisi yang ada benar-benar sesuai dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk makanan tersebut, dan memiliki label resmi dari LPPOM.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.facebook.com/note.php?note_id=462733088651&id=108099771547
Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam kehidupan sehari-hari
Jakarta:pustaka ibnu umar,105,
Sabiq, Sayyid, 1987. Fikih Sunnah.
Bandung:PT.Alma’arif,47,
www.google.com,makanan,minuman yang halal dan haram
www.google.com,undang-undang makanan haram

1 komentar:

  1. butuh water filter untuk rumah dan restoran kunjingi http://yukiwaterfilter.com/in/home

    BalasHapus